Wacana tentang poligami diatur dalam aturan yang lebih khusus sudah pernah dilakukan oleh DPR RI, namun karena yang disampaikan hanya berupa konteks dan belum diketahui kontennya maka aturan itu gagal dibuat.
KPPPA menilai Rancangan Peraturan Daerah di Aceh tentang Poligami, seharusnya juga mempertimbangkan perempuan dan anak.